Otomotifnet.com - Pengendara motor berinisial IS yang menodongkan pisau ke polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma.
Ia menjelaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma saat dikonfirmasi (13/7/2022).
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan jika tersangka IS telah menyampaikan permintaan maaf, namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
"(Iya sudah) minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ucap Syarifah.
Diketahui, permintaan maaf oleh IS direkam dalam sebuah video dan diunggah di akun Instagram @polresmetrojaktim.
Tampak dalam video, IS meminta maaf terhadap seluruh jajaran Polri karena telah mengancam anggota menggunakan senjata tajam.
IS dalam video juga mengaku bahwa tindakan yang ia lakukan bersifat spontan dan tak ada niatan untuk melukai anggota.
Sebagai informasi, seorang pria berinisial IS (35) ditangkap lantaran menodongkan pisau ke polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR