Keempat pelaku ini diketahui berinisial A (37), YP, ES (32) dan K (35) yang dibekuk Polisi masih di wilayah Bogor.
"Penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus pencurian tersebut membuahkan hasil yang mana sebanyak 4 orang pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor," AKP Siswo DC Tarigan (15/7/2022).
Siswo menjelaskan bahwa para pelaku ini berkomplot tidak hanya 4 orang, tapi masih ada sebanyak 4 pelaku lainnya yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Empat orang pelaku lainnya masih DPO. Sehingga total terdapat 8 orang pelaku. Setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Dari tangan para pelaku yang diringkus, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 payung, 6 dompet, 4 helm, 3 sepeda motor dan 4 tas gendong.
"Atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Siswo DC Tarigan.
Baca Juga: Ringsek, Seorang Guru Meregang Nyawa di Tikungan Jalan, Bawa X-Trail Lawan Pohon
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR