Otomotifnet.com - Kasus raibnya uang Rp 310 juta dari dalam Nissan X-Trail akhirnya terkuak.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 4 Juli 2022 saat korban memarkir Nissan X-Trail miliknya.
"Korban ini hendak menambal ban mobilnya (Nissan X-Trail) yang bocor," terang AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan (15/7/2022).
Tas berisi uang milik korban yang ditaruh di dalam mobil dicuri dalam waktu singkat oleh kawanan pelaku yang diduga sudah membuntuti korban sebelumnya menggunakan motor.
Pencurian terjadi di saat-saat korban turun dari mobil hendak memanggil tukang tambal ban.
"Saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai Rp 310 Juta," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Saat pencurian terjadi, korban bahkan sama sekali tak menyadarinya secara langsung.
Namun ada warga di sekitar lokasi yang sempat melihat pencurian tersebut.
"Korban ini baru menyadari tas bawaannya dicuri saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku tersebut dan meneriakinya maling," ujar AKP Siswo DC Tarigan.
Setelah dilaporkan kemudian diselidiki Polisi, sepekan kemudian sebanyak 4 orang kawanan pelaku pencurian tas berisi uang Rp 310 juta di Parung ini akhirnya diringkus Satreskrim Polres Bogor.
Keempat pelaku ini diketahui berinisial A (37), YP, ES (32) dan K (35) yang dibekuk Polisi masih di wilayah Bogor.
"Penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus pencurian tersebut membuahkan hasil yang mana sebanyak 4 orang pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor," AKP Siswo DC Tarigan (15/7/2022).
Siswo menjelaskan bahwa para pelaku ini berkomplot tidak hanya 4 orang, tapi masih ada sebanyak 4 pelaku lainnya yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Empat orang pelaku lainnya masih DPO. Sehingga total terdapat 8 orang pelaku. Setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Dari tangan para pelaku yang diringkus, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 payung, 6 dompet, 4 helm, 3 sepeda motor dan 4 tas gendong.
"Atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Siswo DC Tarigan.
Baca Juga: Ringsek, Seorang Guru Meregang Nyawa di Tikungan Jalan, Bawa X-Trail Lawan Pohon
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR