Otomotifnet.com - Terkait kecelakaan maut di Cibubur, Pemerintah Kota Bekasi dinilai keliru telah memasang lampu merah di simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand.
Sebab, manajemen lalu lintas di Jalan Transyogie atau Jalan Alternatif Cibubur adalah kewenangan Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Sigit Irfansyah saat dijumpai di tempat kejadian perkara kecelakaan maut (19/7/2022).
"Kalau lihat sejarahnya dulu ini bukan jalan nasional, terus beralih status sebagai jalan nasional," kata Sigit.
Sigit mengatakan status jalan nasional ini mengikat, termasuk dengan kewenangan manajemen lalu lintas di sepanjang Jalan Transyogie.
Karena itu, pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang, dan pemasangan lampu merah harus melalui persetujuan pemerintah pusat.
"Kalau yang baru sekarang (status jalan nasional), harusnya itu (kewenangan) di pemerintah pusat bukan Pemkot (pemerintah kota)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat Wilan Octavian mengaku pihaknya tidak mengetahui pembuatan simpang dan lampu merah tersebut.
Menurutnya, BBPJN Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR