Otomotifnet.com - Waduh, kegiatan Citayam Fashion Week disebut polisi melanggar aturan yang di antaranya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti yang diketahui Citayam Fashion Week dilakukan di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan lokasinya ada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Selain melanggar UU Lalu Lintas, kegiatan para remaja dari Citayam, Bojong Gede dan Depok itu juga mengundang kerumunan massa di lokasi sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan (22/7/2022).
Komarudin menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.
Bahkan, kegiatan ini berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar.
Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain," ucap Purwanta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR