Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Gagal Paham, Ini Aturan Main Polisi Hapus Data STNK Jika Telat Pajak 2 Tahun

Irsyaad W - Senin, 25 Juli 2022 | 16:00 WIB
Aturan main Polisi hapus data STNK jika telat pajak 2 tahun berturut-turut
Aant/otomotifnet.com
Aturan main Polisi hapus data STNK jika telat pajak 2 tahun berturut-turut

Menurut Yusri, Polri bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.

"Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta," ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan, hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.

Dia mengatakan, dari 103 juta data di Jasa Raharja, sekitar 40 juta pemilik kendaraan belum bayar sumbangan wajib.

"Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak," ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, salah satu kendala kurangnya partisipasi pajak kendaraan bermotor karena biaya balik nama (BBN) mahal.

BBN dibayarkan ketika ada masyarakat yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan hasil dari pembelian kendaraan bekas.

"Hitungannya pemerintah daerah dari Bapenda itu under 50 persen orang enggak bayar pajak itu," katanya lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah provinsi agar menggratiskan BBN.
Sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak akan semakin tinggi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa