Otomotifnet.com - Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta ke pemerintah untuk menutup seluruh perlintasan sebidang kereta api.
Hal ini dimaksudkan agar tak terjadi lagi kasus kecelakaan kereta api menabrak odong-odong seperti peristiwa di Serang.
Diketahui kecelakaan yang terjadi pada Selasa (26/7/2022) itu menewaskan sembilan orang.
"Atas nama Komisi V DPR RI, saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi dan tentunya duka cita mendalam terhadap seluruh korban yang berpulang akibat peristiwa tersebut,” kata Lasarus dalam keterangannya (28/7/2022).
Lasarus mengatakan, Komisi V mengingatkan pemerintah untuk menjadikan kecelakaan maut odong-odong itu sebagai bahan evaluasi.
Menurutnya, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menggalakkan sosialisasi serta edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.
“Ini masalah klasik di perlintasan sebidang kereta api. Masalah seperti ini akan terus berulang manakala kesadaran pengguna jalan yang kurang terhadap bahaya yang mengintai di perlintasan sebidang atau pengamanan pintu perlintasan sebidang yang lemah,” ucapnya.
Ia meminta pemerintah melalui instansi-instansi terkait untuk menutup seluruh perlintasan sebidang, khususnya perlintasan ilegal maupun yang tidak memiliki palang pintu.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan lalu lintas.
“Yang paling aman memang tidak ada lagi perlintasan sebidang. Semestinya kecelakaan bisa dicegah jika perlintasan sebidang ilegal tegas ditutup, dan atau semua dalam penjagaan petugas perkeretaapian,” terangnya.
Di sisi lain, Lasarus mengingatkan semua Pemda yang wilayahnya terdapat perlintasan kereta untuk rajin mengecek perlintasan sebidang.
Sebab, katanya, meski PT KAI telah menutup perlintasan sebidang ilegal namun pengawasan wilayah menjadi tanggung jawab Pemda.
“Termasuk rambu-rambu di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Lasarus juga menambahkan pentingnya pengawasan terhadap wahana hiburan seperti odong-odong.
Berdasarkan keterangan polisi, odong-odong yang beredar di jalan raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan lainnya.
Hal ini karena dinilai telah memodifikasi kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.
“Sarana rekreasi murah meriah bagi rakyat memang perlu dipenuhi tapi tidak boleh mengabaikan aturan, termasuk faktor keselamatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke lokasi kecelakaan odong-odong ditabrak kereta api di Serang, Banten.
Tim tersebut, kata Adita, akan menutup pelintasan kereta api dan melakukan investigasi lebih lanjut.
"Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah mengirim tim ke lokasi, dan melakukan penutupan pada pelintasan liar dan ilegal tersebut. Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak terkait," kata Adita saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Adita mengucapkan turut berbelasungkawa atas kecelakaan odong-odong ditabrak kereta api tersebut dan menyesalkan adanya korban jiwa.
Selain itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dengan tidak melewati pelintasan kereta api ilegal.
Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Jadi Tersangka, Tak Punya SIM, Posisi Ngebut
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR