Otomotifnet.com - Sehubungan dengan kecelakaan odong-odong di Serang yang merenggut 9 nyawa, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait, angkat bicara.
Ia menegasan lagi larangan kendaraan odong-odong melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan membahayakan.
Hal itu disampaikan Hotman saat mengecek lokasi kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten (27/7/2022).
"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," kata Hotman kepada wartawan.
Hotman menegaskan, larangan tersebut berlaku di seluruh daerah di Indonesia karena odong-odong melanggar ketentuan baik itu dimensi kendaraan dan peruntukannya.
Menurut Hotman, odong-odong adalah kendaraan wisata yang operasionalnya hanya dilakukan di dalam kawasan obyek wisata seperti Taman Safari, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), bukan di jalan umum.
"Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Ini berbagai mode transportasi di sini. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum," ujar Hotman.
Hotman menambahkan, pengusaha atau pemilik mobil odong-odong juga diperiksa dan bertanggungjawab atas kecelakaan yang menelan 9 korban jiwa tersebut.
Pengusaha odong-odong telah mengubah tipe kendaraan dengan sengaja dan tidak layak beroperasi.
"Asistensi para penyidik di samping pengemudinya, perubahan dimensi siapa yang melakukan itu yang akan kita arahkan kesana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hotman.
Baca Juga: Cabut 9 Nyawa, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka Odong-odong Maut di Serang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR