Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Denda Pajak, Diberlakukan Desember 2022

Ferdian - Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi uji emisi
Farhan
Ilustrasi uji emisi

“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” jelas Asep.

Seperti diketahui, animo pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi di Ibu Kota menurun.

Penyebab utamanya karena sanksi tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi diundur Kepolisian sejak 13 November 2021 lalu, sampai jumlah tempat uji emisi memadai.

“Jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi menurun, setelah pemberlakuan sanksi tilang ditunda,” ujar Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan pada Selasa (28/6/2022).

Yogi mengatakan, total kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mencapai 647.572 mobil dan 57.990 motor.

Jika mengacu pada populasi mobil mencapai 4,1 juta dan motor 14 juta, dapat disimpulkan pelaksanaan uji emisi masih rendah.

“Untuk kendaraan mobil yang sudah menguji emisi mencapai 15,79 persen dan motor baru 0,4 persen,” kata Yogi.

Menurutnya, pelaksanaan uji emisi sempat berada pada puncaknya saat bulan November 2021.

Saat itu, pemerintah dan polisi berencana menerapkan sanksi tilang, sehingga dalam sebulan ada 190.026 kendaraan yang diuji emisi.

Lantaran sanksi tilang itu ditunda, animo masyarakat anjlok menjadi 66.123 kendaraan pada Desember 2021 dan 42.903 pada Januari 2022.

Lalu bulan Februari 2022 kembali turun menjadi 26.165 kendaraan, Maret 2022 naik lagi menjadi 359.970 kendaraan, April 2022 ada 31.260 kendaran.

Yogi mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan uji emisi kendaraannya secara gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Guna mengakselerasi uji emisi, pemerintah telah menggandeng 350 lebih bengkel di lima kota administrasi dengan biaya bervariasi, untuk sepeda motor Rp 50.000 dan mobil Rp 150.000.

Baca Juga: Mulai Akhir Tahun, Hasil Colok Knalpot Enggak Lulus, Bayar PKB Kena Denda Tambahan

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/03/kendaraan-yang-belum-uji-emisi-akan-dikenakan-denda-pajak-berlaku-desember-2022?page=3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa