Otomotifnet.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) di akhir tahun 2022 bakal mahal.
Utamanya bagi kendaraan yang hasil colok knalpot alias uji emisinya enggak lulus.
Sebab bakal dikenakan denda tambahan yang dimasukan ketika bayar pajak tahunan.
Kebijakan ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebab rapat persiapan penerapan denda PKB bagi kendaraan tak lulus uji emisi telah digelar, (19/7/22).
Yakni melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto pun beri penjelasan.
Menurutnya, denda PKB ini diterapkan sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).
Pasal 126 PP tersebut berbunyi: