Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sorak-sorai, Biaya Konversi Motor Bakar ke Listrik Rencana Disubsidi Segini

Irsyaad W,Harun Rasyid - Senin, 8 Agustus 2022 | 10:20 WIB
RX-Ohm, Yamaha RX-King yang dikonversi jadi motor listrik
Rangga/otomotifnet.com
RX-Ohm, Yamaha RX-King yang dikonversi jadi motor listrik

Otomotifnet.com - Peminat konversi motor bakar ke listrik sorak-sorai bareng yuk.

Denger-denger, ada rencana pemerintah beri subsidi biaya konversi motor listrik itu.

Sebab diketahui bersama, saat ini biaya ubah motor bakar jadi listrik masih mahal.

Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi dari Kementerian ESDM juga mengakuinya.

Biaya konversi motor listrik saat ini masih kurang terjangkau.

"Biaya konversi motor listrik memang masih cukup tinggi sekitar Rp 12 juta sampai Rp 14 juta," ucap Dadan, (3/8/22).

"Di situ yang paling tinggi ada di biaya baterainya," ujarnya dalam webinar A Nat'l On Electric Vehicle: Triggering a Strategic Thing of e-2-3 Wheelers In Indonesia.

Guna capai target pemerintah, 50 bengkel disiapkan untuk konversi motor bensin jadi motor listrik
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Guna capai target pemerintah, 50 bengkel disiapkan untuk konversi motor bensin jadi motor listrik

Atasi mahalnya biaya konversi itu, Kementerian ESDM disebut tengah koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Republik Indonesia.

"Koordinasi dengan Menkomarves ini untuk mengajukan subsidi yang sekarang ini dilakukan untuk BBM agar dialihkan, salah satunya untuk pengadaan baterai kendaraan listrik hingga konversi," sebut Dadan.

Selain itu, ia juga akan mempertimbangkan usulan dalam webinar tersebut yang mendorong adanya subsidi konversi motor listrik.

"Tadi ada biaya perhitungan kalau konversi motor listrik diberikan subsidi sekitar Rp 7 juta bagaimana? Ini sedang kami godok dengan Menkomarves," sebutnya.

"Namun dari Menkomarves kendalanya ada dari para pemegang merek," ucap Dadan.

Ia melanjutkan, kendala tersebut sebetulnya bisa diatasi dengan pelarangan motor hasil konversi untuk diperjualbelikan.

"Jadi kami berasumsi bila kendaraan yang sudah dibeli konsumen itu sudah jadi hak milik pemiliknya," terangnya.

"Ketika nanti itu diubah atau dikonversi, boleh saja asalkan tidak diperdagangkan," jelas Dadan.

Demi mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan, saat ini Kementerian ESDM tengah berupaya mengedukasi masyarakat soal perbedaan antara penggunaan motor BBM dan motor listrik termasuk dari hasil konversi.

Baca Juga: Belum Pada Tahu, Konversi Motor Bensin Jadi Listrik Bisa Irit Jutaan Rupiah Per Tahun

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa