Otomotifnet.com - Regulasi baru terkait tarif ojek online baru saja dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Regulasi ini dirilis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi yang mengelola ojek online akan segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro dalam keterangan tertulis (8/8/2022).
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Hendro mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR