Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Zona 1 Kini Rp 1.850/km

Ferdian - Selasa, 9 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol)
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online (ojol)

Biaya langsung ialah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," tuturnya.

Terakhir, dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Baca Juga: Ojek Online Diusulkan Masuk Revisi UU LLAJ, Pakai Pelat Kuning dan SIM Khusus

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/08/09/cek-kemenhub-keluarkan-aturan-soal-tarif-ojek-online-tarif-batas-bawah-di-zona-1-kini-rp1850km?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa