Otomotifnet.com - Sopir Mitsubishi Pajero Sport terancam denda Rp 60 miliar.
Karena ubah tangki BBM-nya hingga bisa muat 500 liter solar.
Penangkapan dilakukan Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau terhadap inisial AZ (27).
Tepatnya di Jl SM Amin, Simpang Baru, Bina Widya, Pekanbaru, Riau.
Yakni sekitar pukul 20:00 WIB, (15/8/22).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto beri penjelasan.
Petugas awalnya mendapat info penimbunan solar subsidi.
Modusnya menggunakan Pajero Sport yang tangki BBM-nya telah diubah menjadi muat 500 liter solar.
"Petugas menemukan satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF yang dilengkapi tangki modifikasi terbuat dari besi dengan kapasitas muatan 500 liter," jelas Sunarto.
"Serta telah berisikan bio solar sebanyak 100 liter," imbuh Sunarto, (16/8/22).
Lanjut Sunarto, pelaku ditangkap saat melintas di depan SPBU 13.282.612 Jl SM Amin.
"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," beber Sunarto.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti satu unit Pajero Sport.
Serta tangki modifikasi kapasitas 500 liter yang berisi bio solar.
Atas perbuatannya kata Sunarto, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.
Disinggung keterlibatan petugas SPBU, Sunarto menyatakan sementara masih dalam pemeriksaan oleh yang berwajib.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR