Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kelewat, 8 Wilayah Ini Masih Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ferdian - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi mengurus STNK
GridOto
Ilustrasi mengurus STNK

Otomotifnet.com - Beberapa wilayah di Indonesia sedang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk pemilik kendaraan yang menunggak.

Keringanan ini membuat pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.

Saat ini, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut.

Namun besaran dan waktu programnya juga berbeda-beda.

Salah satunya, yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program terkait adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi, hingga Kalimantan.

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 masih berlangsung, terhitung per 1 Juli 2022 yang lalu hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Program ini meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.

Pemutihan denda PKB berlaku untuk masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayar. Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua, dan seterusnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa