Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Innova dan Pajero Pelaku Balap Liar di Solo Ditangkap, Mobil Disita, Dihujani Pasal Berlapis

Ferdian - Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:05 WIB
Dua mobil balap liar di jalan umum Kota Solo
TribunSolo.com/Istimewa
Dua mobil balap liar di jalan umum Kota Solo

Otomotifnet.com - Terkait balap liar di Purwosari, Kota Solo yang viral di media sosial, Satlantas Polresta Solo akhirnya menangkap para pelaku.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengatakan, balapan liar antara Toyota Kijang Innova dengan Mitsubishi Pajero Sport itu terjadi pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Namun, videonya baru viral di Twitter, usai dikomentari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pada Senin (15/8/2022).

Polisi yang melakukan identifikasi, berhasil mengamankan dua mobil yang terlibat balapan liar itu.

"Perkembangannya tadi malam kami sudah mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan yaitu Kijang Innova. Kemudian kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengemudinya bahwa benar dia lakukan hal tersebut," katanya (20/8/2022).

"Kemudian pagi ini kita juga melakukan klarifikasi terhadap pengemudi ataupun yang diduga pengemudi dari Pajero Sport warna hitam," tambahnya.

Hingga kini, kedua mobil tersebut masih disita polisi, dan diamankan di Satlantas Polresta Solo.

Kompol Agus mengatakan, penindakan hukum yang dilakukan tidak hanya sanksi tilang saja.

Pajero Sport yang terlibat balap liar di Solo
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Pajero Sport yang terlibat balap liar di Solo

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis. Kita bisa gunakan pasal 297 undang-undang lalu lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

"Kemudian pasal 274 itu adalah kegiatan atau mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sanksi pidananya bisa satu tahun dengan denda Rp 24 juta. Dan kita bisa lapis dengan pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan baik nyawa maupun barang itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Surakarta agar tidak melakukan kegiatan balap liar atau drag bike di manapun atau di wilayah Surakarta.

Sebab, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas, tidak hanya sebatas tilang tetapi akan proses pidana.

Pelaku balap liar di Simpang Empat Purwosari, Kota Solo sudah diamankan pihak Satlantas Polresta Solo.

Video balap liar itu sebelumnya sempat viral di media sosial.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua kendaraan yang terlibat balap liar pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Kijang Innova yang terlibat balap liar di Solo
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Kijang Innova yang terlibat balap liar di Solo

"Pengemudi yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan berita acara singkat terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain penegakan hukum," kata Ade (20/8/2022).

Pengemudi disebut juga meminta maaf secara terbuka, atas perbuatan yang mereka lakukan.

Selain itu, kendaraan yang terlibat balap liar, saat ini masih disita pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Dua Mobil Balap Liar di Solo, Wali Kota Gibran: Cari Pelakunya

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/08/20/viral-balap-liar-di-purwosari-solo-polisi-sebut-pelaku-bisa-dijerat-pasal-berlapis?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa