"Kemudian pasal 274 itu adalah kegiatan atau mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sanksi pidananya bisa satu tahun dengan denda Rp 24 juta. Dan kita bisa lapis dengan pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan baik nyawa maupun barang itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Surakarta agar tidak melakukan kegiatan balap liar atau drag bike di manapun atau di wilayah Surakarta.
Sebab, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas, tidak hanya sebatas tilang tetapi akan proses pidana.
Pelaku balap liar di Simpang Empat Purwosari, Kota Solo sudah diamankan pihak Satlantas Polresta Solo.
Video balap liar itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua kendaraan yang terlibat balap liar pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.
"Pengemudi yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan berita acara singkat terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain penegakan hukum," kata Ade (20/8/2022).
Pengemudi disebut juga meminta maaf secara terbuka, atas perbuatan yang mereka lakukan.
Selain itu, kendaraan yang terlibat balap liar, saat ini masih disita pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral Dua Mobil Balap Liar di Solo, Wali Kota Gibran: Cari Pelakunya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR