Otomotifnet.com - Puluhan pemuda yang melakukan balap liar di Kota Malang kena hukuman olah vokal atau nyanyi sambil dorong motor.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi membenarkan peristiwa tersebut.
Peristiwa tersebut merupakan penindakan para pelaku balap liar pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Mereka yang rata-rata masih berusia di bawah umur diminta menuntun motor dari lokasi kejadian di Jalan Ahmad Yani menuju Mapolresta Malang Kota sambil menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus.
"Supaya mereka ada efek jera. Rata-rata mereka masih remaja, usia masih anak-anak sekolah SMA. Kendaraan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diamankan, langsung kita lakukan penilangan," kata Saiful saat dihubungi via telepon (21/8/2022).
Total ada 40 kendaraan beserta 45 orang pelaku balap liar yang diamankan kepolisian.
Mereka ditilang karena telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 297 terkait balap liar dan Pasal 285 ayat 1 yang juga pengguna knalpot brong.
"Mereka ada yang pulang sendiri dan dijemput oleh orangtuanya, kita langsung tilang juga," katanya.
Sesampainya di Polresta Malang Kota, puluhan motor balap liar itu ditahan sementara waktu selama satu bulan.
Saiful menambahkan, kendaraan baru dapat diambil setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR