Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Syaratnya Cuma Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:05 WIB
ilustrasi wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat.
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
ilustrasi wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat.

Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:

-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kuitansi pembelian motor bermaterai
-Surat kuasa bermaterai
-Fotokopi KTP yang diberikan kuasa

Baca Juga: Jangan Bingung, Segini Biaya dan Syarat Kalau Mau Urus Balik Nama

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa