Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:
-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kuitansi pembelian motor bermaterai
-Surat kuasa bermaterai
-Fotokopi KTP yang diberikan kuasa
Baca Juga: Jangan Bingung, Segini Biaya dan Syarat Kalau Mau Urus Balik Nama
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR