Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gejolak Kenaikan Harga Pertalite, Polisi Usut Korupsi BBM Rp 451,6 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Lowongan kerja PT PERTAMINA PATRA NIAGA
BURSA KERJA DEPNAKER
Lowongan kerja PT PERTAMINA PATRA NIAGA

Otomotifnet.com - Dikala gejolak kenaikan harga Pertalite, muncul kabar tak sedap lain.

Anak usaha PT Pertamina (Persero) dituding korupsi BBM hingga Rp 451,6 miliar.

Tuduhan itu mengarah ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup.

Dugaannya, ada korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai yang merugikan negara sebesar Rp 451,6 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pun tengah mengusut kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus itu sudah di tahap penyidikan.

Langkah itu diambil usai memeriksa saksi dan ahli.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dikutip dari laman Humas Polri, (23/8/22).

Dedi menjelaskan, pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT.

Pelaksanaan kontrak pada satu tahun pertama 1.500 kiloliter (kl) per bulan.

Kemudian, tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I).

Lalu, pada tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).

Dedi mengungkapkan, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab dan Otorisasi.

Kemudian, PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 sebesar Rp 19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar.

"Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai ke PT AKT. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan," sebut Dedi.

Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut.

Saat ini, Polri sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengusut kasus ini lebih dalam.
Di antaranya membuat rencana penyidikan hingga melakukan profiling pihak yang terlibat.

"Penyidik melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan 'profiling' pihak-pihak yang diduga terlibat guna 'asset recovery'," tandas Dedi.

Baca Juga: Bakal Berlaku, Ini Deretan Kota Wajib Daftar MyPertamina Buat Beli Pertalite dan Solar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa