Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Ini Pertimbangan Kemenhub

Ferdian - Senin, 29 Agustus 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol)
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online (ojol)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Dampak Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Diprediksi Balik ke Kendaraan Pribadi

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/08/29/050500426/kemenhub-kembali-batalkan-kenaikan-tarif-ojol-ini-pertimbangannya

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa