Otomotifnet.com - Kementrian Perhubungan menyiapkan langkah mitigasi kenaikan tarif angkutan umum seiring kabar melonjaknya harga BBM subsidi.
“Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (29/8/2022).
“Tetapi, kan darat sudah dinyatakan kendaraan umum itu tidak dikenakan. Jadi insya Allah yang di darat relatif tidak terdampak,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Hal ini ditujukan agar kuota BBM yang disubsidi pemerintah bisa mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun, sesuai dengan pagu APBN Tahun 2022.
Pemerintah pada Senin kemarin juga telah menetapkan tambahan bantuan sosial dari pengalihan subsidi BBM yakni sebesar Rp 24,17 triliun.
Dalam tambahan bansos itu, terdapat bantuan bagi angkutan umum, melalui pemerintah daerah, yakni alokasi dua persen dari dana transfer umum.
Bansos ini terbagi dua, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp 2,17 triliun untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.
Sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, dengan kenaikan harga BBM pemerintah perlu memberikan subsidi buat angkutan umum.
Menurutnya, subsidi operasional pada angkutan umum bakal dirasakan semua kalangan, ketimbang subsidi buat kendaraan listrik yang hanya dirasakan beberapa kalangan.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR