Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Tak Berkutik, Pikap Sedot 500 Liter Solar, Dua Tandon Besar Jadi Bukti

Ferdian - Sabtu, 3 September 2022 | 19:00 WIB
Pikap angkut 500 liter solar subsidi
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Pikap angkut 500 liter solar subsidi

Bentuk pelanggarannya yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali.

Hal ini dilarang karena bisa menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran.

"Sesuai dengan pasal 40 nomor 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, perbuatannya sudah melanggar hukum," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Samsul saat ini tengah ditahan oleh tim penyidik.

Polisi akan memastikan apakah Samsul pelaku tunggal atau tergabung dalam sindikat.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan pihak SPBU. Kalau terbukti ada pembiaran, kami akan laporkan ke Hiswana Migas agar diberi sanksi," pungkas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Baca Juga: Nekat, Pria Ini Jual 2,4 Ton Solar Subsidi Jauh Dari Harga Eceran, Polisi Bergerak

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2022/09/03/diduga-timbun-solar-bersubsidi-warga-lumajang-diciduk-polisi-500-liter-solar-diamankan

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa