"Hasil timbunannya dijual ke eceran dengan harga di atas harga pasar," imbuhnya.
Menurutnya, keempat tersangka sengaja memanfaatkan momen gonjang-ganjing harga Pertalite yang kabarnya akan naik jadi sekira Rp 10 ribu per liter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Jadi intinya, ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, Polresta Tangerang melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," tutup Romdhon.
Baca Juga: Masuk Akal, Turunnya Harga Pertamax Turbo Cs Modus Naikkan Atau Hapus Pertalite
Editor | : | Iday |
KOMENTAR