Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Penasaran Aja, Boleh Enggak Sih Polisi Menilang Anggota TNI?

Ferdian - Sabtu, 10 September 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.
Tribunjogja.com
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.

Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur.

UU Nomor 25 Tahun 2014 juga menyebut yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada prajurit TNI adalah Ankum.

Atas dasar inilah, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk merazia dan menindak atau menilang TNI.

Tindakan yang dapat dilakukan oleh polisi sebatas memberikan teguran dan mengingatkan prajurit TNI tersebut.

Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI di jalan dapat ditindak oleh Polisi Militer.

Oleh karena itu, Polisi Militer, Provos Polri, dan polisi lalu lintas rutin menggelar operasi gabungan untuk menjaring prajurit TNI, anggota polisi, maupun masyarakat umum yang melanggar peraturan.

Referensi:

- UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer

- UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Baca Juga: Tilang Pakai Kamera Hp Masuk ke Jalan Kampung, Motoran Tanpa Helm Keciduk

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/10/03150091/apakah-tni-bisa-ditilang-polisi-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa