Otomotifnet.com - Polisi lalu lintas punya kewenangan melakukan razia dan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kewenangan ini ada di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak, seperti melanggar rambu perintah/larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.
Namun apakah ada kewenangan polisi boleh menilang anggota TNI ?
Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
Disiplin militer menurut undang-undang ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:
Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
Disiplin militer menurut undang-undang ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR