Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Banyak Mobil dan Motor Bisa Senyum Lebar, 8 Wilayah Bakal Hapus Pajak Progresif

Ferdian - Senin, 12 September 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor

DKI Jakarta

Mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut rincian besaran pajak progresif di DKI Jakarta:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen

Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa