Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, Smart SIM Distaples Saat Ketilang, Chip Rusak Enggak Ya?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 12 September 2022 | 20:20 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

Otomotifnet.com - Bahan obrolan, sebuah foto Smart SIM nampak meninggalkan bekas distaples.

Hal itulah seperti dialami oleh salah satu seorang sobat atas nama Fahmi.

Ia mengaku awalnya terkena tilang di sekitar wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 27 Juli 2022.

Lalu smart SIM distaples tersebut diserahkan sebagai barang bukti.

Jika diperhatikan secara seksama, setelah kena tilang, smart SIM usai distaples terlihat ada lubang.

"Sidang tanggal 3 Agustus 2022. Setelah itu nunggu SIM dipulangin beberapa minggu kemudian. Tapi, pas sampai rumah, SIM distaples," kata Fahmi (12/9/2022).

Terkait foto ini, tim redaksi sudah menghubungi pihak kepolisian untuk mengkonfirmasi.

"Cuma buat ditempel di lembar tilang saja. Soalnya kalau gak distaples rawan hilang sehingga tidak masalah (tidak merusak Chip)," kata AKBP Roby Septiadi, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri (12/9/2022).

Sekadar informasi, smart SIM diluncurkan pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 22 September 2019.

Model SIM ini dibuat untuk menggantikan SIM lama.

Smart SIM adalah bagian dari inovasi Polri berbasis teknologi di bidang lalu lintas.

Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan pemilik.

Bahkan, smart SIM bisa dipergunakan sebagai uang elektronik untuk membayar tol, parkir, maupun berbelanja.

Pengisian saldo maksimal di smart SIM yakni Rp2 juta.

SIM model baru ini juga dapat menyimpan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh si pemilik.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi pemegang Smart SIM akan terekam pada chip, dan server Polri.

Chip pada Smart SIM juga bisa menyimpan data kecelakaan yang pernah dialami oleh si pemilik.

Data ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Sehingga jika rusak jelas chip yang ada pada Smart SIM tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Wajib Tahu, SIM Sekarang Bisa Buat Belanja Hingga Bayar Denda Tilang, Begini Caranya

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa