Otomotifnet.com - Seorang penyidik Polda Bali dilaporkan aktris Jessica Iskandar ke Divisi Propam Polri di Jakarta (12/9/2022).
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu menjelaskan, laporan tersebut terkait penyitaan mobil.
"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," kata Rolland E Potu di Mabes Polri, Jakarta Selatan (12/9/2022).
Kronologi bermula saat mobil milik Jessica Iskandar disita oleh pihak penyidik Polda Bali.
Sebelum mobilnya disita, Jedar dilaporkan seseorang yang tak disebutkan identitasnya.
“Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR untuk diamankan bahasanya," ungkap Rolland.
Namun, ia menilai penyitaan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yakni tidak adanya sprinsita (Surat Perintah Penyitaan).
“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan. Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," ucap Rolland.
Pihak Jessica Iskandar sempat melayangkan surat ke Polda Bali, tertanggal 22 Agustus 2022 terkait penyitaan tersebut.
Namun surat tersebut tak digubris hingga aktris ini mengadu ke Propam Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR