Sementara itu untuk penghapusan bunga atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD yang tidak atau kurang dibayar berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan.
Selain itu penghapusan bunga atas SPTPD yang tidak atau kurang dibayar berlaku untuk BPHTB, pajak reklame, PBB P-2, dan pajak air tanah.
Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan.
Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran juga berlaku untuk PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah.
Berikut rinciannya:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
* Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
* Pajak Hotel;
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR