Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda 11 Sektor Pajak di Jakarta Juga Dihapus

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 16:40 WIB
Pemutihan Pajak Daerah DKI Jakarta
IG/@humaspajakjakarta
Pemutihan Pajak Daerah DKI Jakarta

* Pajak Restoran;

* Pajak Hiburan;

* Pajak Parkir;

* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

* Pajak Reklame;

* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

* Pajak Air Tanah (PAT);

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :


a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame;
j. PAT

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.

Baca Juga: Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Digratiskan, Penunggak Pajak Senyum

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/14/selain-pajak-kendaraan-bermotor-sejumlah-jenis-pajak-di-jakarta-ini-alami-pemutihan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa