Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta.
Namun selain PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ada sektor pajak lain yang dendanya juga dihapus.
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah," kata Lusiana dari keterangannya, (14/9/22).
Lusiana berujar, ada 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud.
Pemutihan pajak DKI Jakarta ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Pemutihan pajak tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor.
Misalnya saja penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok pajak berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan.
Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok pajak juga berlaku untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, BPHTB, pajak reklame, dan pajak air tanah.
Sementara itu untuk penghapusan bunga atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD yang tidak atau kurang dibayar berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan.
Selain itu penghapusan bunga atas SPTPD yang tidak atau kurang dibayar berlaku untuk BPHTB, pajak reklame, PBB P-2, dan pajak air tanah.
Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan.
Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran juga berlaku untuk PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah.
Berikut rinciannya:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
* Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
* Pajak Hotel;
* Pajak Restoran;
* Pajak Hiburan;
* Pajak Parkir;
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
* Pajak Reklame;
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
* Pajak Air Tanah (PAT);
3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame;
j. PAT
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.
Baca Juga: Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Digratiskan, Penunggak Pajak Senyum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR