Otomotifnet.com - Kendaraan berpelat khusus diusulkan dapat subsidi voucher bensin dan solar.
Pengajuan usulan ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.
Yakni untuk angkutan umum jenis AKDP (Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi) berpelat kuning.
Kepala Dishub Jawa Barat, A Koswara beri penjelasan.
Ia mengatakan, pihaknya telah membuat skema pemberian bantuan subsidi ke angkutan AKDP setelah kenaikan harga BBM.
Rencana ini, kata Koswara, sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Kita mengajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," katanya di Gedung Sate, (14/9/22).
Koswara mengatakan, bantuan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk voucher ke 7.400 angkutan umum AKDP kelas ekonomi berpelat kuning di Jabar.
Bantuan voucher ini bernilai sejumlah uang yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.
"Jadi itu tidak akan lebih murah (harga BBM-nya), hanya bantuan saja," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR