Otomotifnet.com - Mulai hari ini 10 September 2022, tarif ojek online resmi naik.
Pengumuman kenaikan ini disampaikan Kementerian Perhubungan pada 7 September 2022 lalu.
Penyesuaian tarif ini karena terkait beberapa faktor.
Seperti dijelaskan Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Ia menyampaikan, kenaikan tarif ojek online terkait beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi dan lainnya.
Ketentuan tarif baru ojek online tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Isinya Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ketentuan terkait tarif baru ojek online telah ditandatangani 7 September 2022.
Serta berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.
Artinya, kenaikan tarif ojek online mulai berlaku 10 September 2022.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR