"Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini," ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, (9/9/22).
Berikut rincian tiap zona wilayah kenaikan tarif ojek onlone:
1. Zona I (Sumatera, Bali dan Jawa – selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
2. Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
Sebagai info, biaya jasa minimal baik di zona I II dan III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi, Jangan Protes Kalau Mahal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR