Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dampak Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Diprediksi Balik ke Kendaraan Pribadi

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol)
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online (ojol)

Otomotifnet.com - Konsumen menilai kalau kenaikan tarif minimum dan tarif per kilometer ojek online di tiga zonasi terlalu tinggi.

Hal tersebut berdasar hasil survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia.

Menurut Ketua Tim Peneliti, Rumayya Batubara, mayoritas 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojek online tersebut.

"Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah, dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai," ujar Rumayya dalam keterangan tertulisnya (27/8/2022).

Dalam riset mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp 500 sampai Rp 3.000 untuk setiap perjalanan ojek online.

Rumayya pun menilai, kalau dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar tambahan biaya sebesar Rp 1.000 sampai Rp 20.000 per hari atau maksimal sekitar Rp 1.600 per km.

Padahal, tambahan tarif sebagaimama yang tercantum Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp 2.800 hingga Rp 6.200 per km.

Ekonom Universitas Airlangga ini juga menyebutkan, kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat kemacetan.

Pasalnya dampak dari tarif yang baru ini bisa mendorong konsumen untuk kembali beralih ke kendaraan pribadi.

Adapun menurutnya, sebanyak 53,3 persen konsumen menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.

"Perpindahan para pengguna ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar," pungkas Rumayya.

Baca Juga: Pemberlakuan Tarif Ojol Terbaru Diundur, Jadinya Mulai 29 Agustus

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa