Otomotifnet.com - Tarif ojek online dan bus AKAP Ekonomi resmi naik.
Jadi jangan protes kalau mahal, karena berlaku per 10 September 2022.
Penetapan tarif baru ini diumumkan Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, (7/9/22).
Khusus untuk ojek online, biaya jasa disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi dan jasa minimal order 4 kilometer.
Sementara kenaikan tarif bus AKAP menurut Hendro yang pertama sejak 2016 lalu.
Karena itu, kenaikan harga BBM membuat tarif bus perlu ikut disesuaikan.
"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer," sebut Hendro.
"Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," sambungnya.
Ada tiga zonasi kenaikan tarif ojol yang diterapkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR