Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Baru Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi, Jangan Protes Kalau Mahal

Irsyaad W - Kamis, 8 September 2022 | 17:50 WIB
Ilustrasi ojek online.
Kompas.com
Ilustrasi ojek online.

Tarif Baru Ojek Online:

1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa – selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa