Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Baru Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi, Jangan Protes Kalau Mahal

Irsyaad W - Kamis, 8 September 2022 | 17:50 WIB
Ilustrasi ojek online.
Kompas.com
Ilustrasi ojek online.

Otomotifnet.com - Tarif ojek online dan bus AKAP Ekonomi resmi naik.

Jadi jangan protes kalau mahal, karena berlaku per 10 September 2022.

Penetapan tarif baru ini diumumkan Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, (7/9/22).

Khusus untuk ojek online, biaya jasa disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi dan jasa minimal order 4 kilometer.

Sementara kenaikan tarif bus AKAP menurut Hendro yang pertama sejak 2016 lalu.

Karena itu, kenaikan harga BBM membuat tarif bus perlu ikut disesuaikan.

"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer," sebut Hendro.

Ilustrasi terminal bus
Kompas.com/Stanly Ravel
Ilustrasi terminal bus

"Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," sambungnya.

Ada tiga zonasi kenaikan tarif ojol yang diterapkan.

Tarif Baru Ojek Online:

1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa – selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000


Tarif Baru Bus AKAP Ekonomi

1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara)

- Tarif batas atas naik 33,5 persen dari semula Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207.

- Tarif batas bawah naik 34,7 persen dari semula Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128.

2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia timur)

- Tarif batas atas naik 31,9 persen dari semula Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227.

- Tarif batas bawah naik 33,9 persen dari semula Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142.

Baca Juga: Bansos BBM Ojek Online, Angkot Sampai Nelayan Cair, Tagih ke Pemda

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/07/183000365/rincian-kenaikan-tarif-ojek-online-dan-bus-akap-ekonomi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa