Otomotifnet.com - Tarif ojek online dan bus AKAP Ekonomi resmi naik.
Jadi jangan protes kalau mahal, karena berlaku per 10 September 2022.
Penetapan tarif baru ini diumumkan Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, (7/9/22).
Khusus untuk ojek online, biaya jasa disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi dan jasa minimal order 4 kilometer.
Sementara kenaikan tarif bus AKAP menurut Hendro yang pertama sejak 2016 lalu.
Karena itu, kenaikan harga BBM membuat tarif bus perlu ikut disesuaikan.
"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer," sebut Hendro.
"Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," sambungnya.
Ada tiga zonasi kenaikan tarif ojol yang diterapkan.
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa – selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
Tarif Baru Bus AKAP Ekonomi
1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara)
- Tarif batas atas naik 33,5 persen dari semula Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207.
- Tarif batas bawah naik 34,7 persen dari semula Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128.
2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia timur)
- Tarif batas atas naik 31,9 persen dari semula Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227.
- Tarif batas bawah naik 33,9 persen dari semula Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142.
Baca Juga: Bansos BBM Ojek Online, Angkot Sampai Nelayan Cair, Tagih ke Pemda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR