- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
Tarif Baru Bus AKAP Ekonomi
1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara)
- Tarif batas atas naik 33,5 persen dari semula Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207.
- Tarif batas bawah naik 34,7 persen dari semula Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128.
2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia timur)
- Tarif batas atas naik 31,9 persen dari semula Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227.
- Tarif batas bawah naik 33,9 persen dari semula Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142.
Baca Juga: Bansos BBM Ojek Online, Angkot Sampai Nelayan Cair, Tagih ke Pemda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR