Otomotifnet.com - Daihatsu Terios Dinas PUPR Banten terjaring razia pajak kendaraan.
Memalukan, Terios Pelat Merah A 801 tersebut ngemplang alias nunggak pajak setahun.
Diketahui, razia dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama Ditlantas Polda Banten dan Jasa Raharja.
Lokasinya di Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, kota Serang, Banten, (15/9/22).
"Nunggak setahun dari dinas Binamarga PU Provinsi Banten," ujar petugas wanita berbaju merah saat mencatat STNK, (15/9/22).
Petugas meminta identitas pengemudi, untuk dicatat dan kemudian diberikan surat tilang.
Selain Dinas PUPR beberapa kendaraan dinas Provinsi Banten juga terjaring razia.
Mulai dari Dinas Pertanian dan beberapa dinas lainnya.
Namun beberapa pengendara diberi tilang karena SIM mereka telah kadaluarsa.
Pelaksanaan operasi itu juga dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari.
Bersama Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Banten, AKBP Sujoko dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto
Opar Sohari meminta petugas di lapangan memeriksa semua kendaran, termasuk mobil dinas.
"Itu yang pelat merah, itu semuanya ditanyaain, banyak yang belum bayar pajak," katanya.
Opar menuturkan, operasi ini dilakukan di sejumlah titik berbeda dengan jadwal acak.
Disampaikan Opar, operasi ini akan terus dilakukan sampai para wajib pajak mau membayar kewajibannya.
"Operasi ini akan terus dilakukan, sampai wajib pajak merasa kewajibannya dibayar," ungkapnya.
Menurutnya kegiatan ini akan terus dilakukan karena Bapenda mempunyai target yang harus dicapai.
Dengan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, kata dia, diharapkan bisa terpenuhi.
"Target Bapenda jelas dari PKB aja hampir Rp 3,3 Triliun untuk tahun 2022," terangnya.
"Kalo dari target secara keseluruhan sekitar Rp 5,2 Triliun," tandasnya.
Baca Juga: Malu-maluin, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Bima Nunggak Pajak, Banyak Part Dipreteli
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR