Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Mikir Denda, Nunggak Pajak Kendaraan di Atas 5 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun

Irsyaad W - Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Artinya para penunggak pajak enggak usah mikir denda.

Meski nunggak pajak kendaran di atas 5 tahun, cuma diminta bayar 3 tahun saja.

Program ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemutihan ini berlaku dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022.

Untuk skemanya sebagai berikut:

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.

"Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu," kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, (12/8/22).

Mulai 16 Agustus 2022, pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur enggak cuma ada diskon.
Instagram.com/bapendakaltim
Mulai 16 Agustus 2022, pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur enggak cuma ada diskon.

"Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen," sebutnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa