Otomotifnet.com - Ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Artinya para penunggak pajak enggak usah mikir denda.
Meski nunggak pajak kendaran di atas 5 tahun, cuma diminta bayar 3 tahun saja.
Program ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemutihan ini berlaku dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022.
Untuk skemanya sebagai berikut:
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.
"Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu," kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, (12/8/22).
"Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen," sebutnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR