"Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak," terang Ismiati.
Kemudian diskon 4 persen jika pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Berlaku bagi wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.
"Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen," jelasnya.
Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 5 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.
"Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat dia hanya bayar pokoknya 3 tahun," beber Ismiati.
"Dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan," imbuhnya.
Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.
"Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," tuturnya.
Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR