Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Mikir Denda, Nunggak Pajak Kendaraan di Atas 5 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun

Irsyaad W - Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

"Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak," terang Ismiati.

Kemudian diskon 4 persen jika pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Berlaku bagi wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.

"Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen," jelasnya.

Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 5 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.

"Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat dia hanya bayar pokoknya 3 tahun," beber Ismiati.

"Dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan," imbuhnya.

Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.

"Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," tuturnya.

Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa