Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengupayakan adanya pemberian subsidi biaya konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Kemenhub pun juga sudah menerbitkan sejumlah regulasi, pertama soal melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sementara untuk kendaraan selain motor, seperti Mobil, Bus, dan kendaraan lainnya sudah diatur dalam Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk motor," kata Meneteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya (19/9/2022).
Lebih lanjut Budi mengatakan, pemberian subsidi untuk kebutuhan konversi bisa dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," ujar Budi.
Untuk melakukan konversi motor BBM ke listrik biayanya masih cukup tinggi, yaitu sekitar Rp 15 juta.
Namun jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.
Sebagai upaya lain mempercepat hadirnya KBLBB secara massal, yakni dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR