Otomotifnet.com - Satu korban meninggal dunia dan belasan lain luka-luka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang (18/9/2022) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kecelakaan terjadi diduga karena pembakaran lahan di sekitar ruas jalan tol sehingga menggangu jarak pandang pengemudi.
Lantas, apakah nantinya pihak operator tol dapat dikenakan sanksi?
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya masih menunggu tim pencari fakta untuk menyampaikan laporannya.
"Kita masih menunggu tim fact finding laporannya seperti apa, tentu kita akan memberikan apakah itu teguran atau sanksi lain saya kira sesuai dengan perjanjian yang ada," kata Hedy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta (19/9/2022).
Hedy juga mengatakan, investigasi tidak hanya dilakukan tim dari PUPR namun dari Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kita masih tunggu itu (hasil investigasi) seperti apa nantinya," ujarnya.
Senada dengan Hedy, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT.
Ia juga mengatakan, pihaknya berpegang pada perjanjian konsesi termasuk tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR