"Kalau terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," kata Danang.
Sebelumnya, Pejagan-Pemalang Toll Road (PPTR) selaku pengelola tol tersebut melaporkan, satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan itu.
Kepala Cabang PPTR Ian Dwinanto menambahkan, kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks yang melintas dari arah barat atau Jakarta menuju Semarang.
Kejadian diduga lantaran asap pembahakaran lahan persawahan yang berdekatan dengan jalan tol membuat pandangan sejumlah pengendara terganggu.
Sehingga, jarak pandang berkurang dan terpaksa mengerem mendadak dan beberapa mobil pribadi tertabrak truk dari arah belakang.
Sementara kendaran lainnya yang mencoba menghindar justru menabrak pembatas jalan.
"Jarak pandang 200 meter akibat asap pembakaran lahan oleh warga samping tol," kata Ian saat dikonfirmasi Minggu (19/9/2022).
Baca Juga: Identitas Korban Tewas Tragedi Tol Pejagan, Anak Jamintel Kejagung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR