Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lakukan Hal Baik Ini di Lampu Merah, Terancam Denda Rp 1 Juta

Irsyaad W - Kamis, 22 September 2022 | 19:25 WIB
Ilustrasi mobil berhenti di lampu merah
Megapolitan.kompas.com
Ilustrasi mobil berhenti di lampu merah

Otomotifnet.com - Jangan lakukan hal baik ini ketika berhenti di lampu merah.

Karena bisa terancam denda Rp 1 juta.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Yakni terkait Gerakan Kota Bebas Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Jadi, pemberi sedekah ke pengemis di jalan bisa terancam denda Rp 1 juta.

Dasar hukumnya Perda nomor 5 tahun 2014 yang isinya 'Setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light'.

Rencananya, aturan tersebut bakal berlaku pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Pengemis kecil meminta-meminta ke pengemudi mobil di jalan
Tribun-Timur.com/Sanovra JR
Pengemis kecil meminta-meminta ke pengemudi mobil di jalan

"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, (17/9/22).

Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan donasi baiknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa