Otomotifnet.com - Santuy atau santai aja, kunci immobilizer hilang nggak perlu ke bengkel resmi.
Karena sekarang kunci immobilizer sudah bisa dibuatkan baru tanpa harus ke bengkel resmi.
"Tapi ada syarat wajib yang harus disiapkan," wanti Raymond Lie, bos dari Komandan Key, Sunter, Jakarta Utara.
"Wajib bawa STNK dan BPKB mobilnya, tujuannya supaya tidak disalahgunakan," tegas Raymond, sapaannya.
Kalau STNK dan BPKB mobil sudah sesuai, maka kunci immobilizer baru bisa diduplikasi atau dibuatkan baru.
Karena terintegrasi dengan ECU mobil, maka kunci jenis smart key tidak bisa sembarang dibuatkan baru atau duplikasi.
"Kunci baru tersebut harus kita program ulang, terutama pada ECU mobil agar kunci bisa dibaca," jelas Raymond.
Hal ini karena kunci immobilizer tergolong smart key, yang sudah menggunakan chip elektronik di dalam kuncinya.
Kalau chip-nya tidak sinkron dengan ECU, mobil tidak bisa dibuka pintunya, apalagi menyalakan mesin," lengkapnya.
Secara teknis, sulit menggandakan kunci jenis ini karena ada tiga faktor pengaman.
"Pertama dari gerigi besinya, alarm, dan modul immobilizer-nya," ujarnya lagi.
Namun untuk pengerjaan duplikasi kunci, Raymond hanya perlu waktu satu jam saja.
Raymond menyarankan agar membuat kunci immobilizer duplikat sebagai kunci cadangan.
"Buat jaga-jaga, karena kunci immobilizer bisa rusak sewaktu-waktu," pungkasnya.
Baca Juga: Sistem Immobilizer Enggak Mempan, Xpander Ultimate Disikat Maling, Bengkel Bilang Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR