Terkait kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti pelat, ia mengatakan bahwa tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan, baik roda dua maupun roda empat.
"Tetap didahulukan yang memang massa berlaku STNK sudah habis," ucap Ali.
Pemakaian pelat hitam masih tetap diperbolehkan, sampai material yang dipakai untuk pembuatan pelat hitam tersebut habis.
Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru dan mengikuti ketentuan yang ada.
Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Putih Tepi Jalan, Terancam Kurungan dan Denda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR