Pada tahap pertama, pelaksaan cek fisik secara digital dilakukan verifikasi kendaraan sesuai nomor rangka dan nomor mesin, dengan menggunakan kamera Endoskopi.
Pengecekan lampu
Setelah sesuai dilakukan pengecekan intensitas cahaya pada lampu utama, lampu rem dan lampu indikator lainya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan penerangan kendaraan
Uji emisi
Tahap selanjutnya yakni uji emisi dimana untuk mengetahui emisi gas buang yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pemeriksaan ban
Tak hanya itu, petugas juga akan mengecek Pengetesan dilakukan pada kedalaman, kelaykan pada ban yang terintegrasi langsung pada alat pemindai.
Pengecekan rem
Dilanjutkan dengan pengetesan rem dengan alat yang teritegrasi secara digital sehingga dapat diketahui tingkat kelayakan rem pada kendaraan.
Setelah melakukan tahapan pengecekan maka akan dikeluarkan hasil cek fisik yang telah dilakukan, selanjutnya pemohon sudah bisa membawa berkas cek fisik yang telah ditanda tangani oleh petugas pelaksana cek fisik
Sebagaimana seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Di era digital saat ini dan sesuai dengan transformasi pelayanan publik sebagai bagian dari program prioritas bapak Kapolri menuju Polri yang presisi. Korlantas Polri telah membangun sistem cek fisik digital dalam rangka modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik, pada tahap awal dilaksanakan di Polres Cimahi dan Maluku," paparnya.
Selanjutnya dengan dibangunnya cek fisik digital ini dapat mendukung kemajuan polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Calo Silakan Pusing, Cek Fisik Kendaraan di Sini Pakai Sistem Canggih
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR